Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Wilayah Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

Rapat koordinasi pelaksanaan penanganan penyakit Covid-19 dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid, Bidang Dukungan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 pada Kamis hingga Jum’at (3-4 Nov 2022), di Loren Sentul Hotel, Bogor. Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Edi Ramlan, SKM., MPH., mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB.

Dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi dari seluruh Indonesia ini dihasilkan Rekomendasi Rencana Tindak Lanjut Penanganan Covid-19, antara lain:

  1. Diperlukan penyiapan peraturan, kebijakan, dan anggaran yang mendukung kemandirian pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) untuk menangani Covid-19 saat status keadaan darurat berakhir dan pandemi menjadi endemi.
  2. Diperlukan penguatan dukungan terhadap upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 melalui :
  • Pemeliharaan kemampuan para pihak untuk memobilisasi SDM dan bantuan dengan segera dan cepat.
  • Memperkuat ketersediaan logistic dalam upaya 3T.
  • Sosialisasi dan edukasi berkesinambungan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
  • Pemeliharaan dan ketersediaan peralatan pendukung

3. Meningkatkan kegiatan Surveillance

4. Meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan booster utamanya pada komorbid dan wilayah tujuan destinasi dalam rangka menyiapkan diri memasuki masa transisi menuju endemi

5. Menyiapkan sumberdaya termasuk fasilitas karantina dan tenaga cadangan di wilayahnya guna menghadapi masa transisi menuju endemi.

6. Meningkatkan koordinasi, kolaborasi dan sinergisme dengan pemanfaatan data terintegrasi antar wilayah untuk pengendalian dan respon kewaspadaan Covid-19 serta peningkatan komunikasi risiko dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat.

7. Membangun sistem satu data yang terintegrasi dari tingkat daerah hingga ke pusat.

8. Melakukan inventarisasi aset dan dokumentasi atas capaian kinerja penanganan Covid-19 Indonesia secara lengkap dan akuntabel.