Sosialisasi Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik Tingkat Provinsi NTB
Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan salah satu penyakit menular yang dapat mengakibatkan kematian dan menyerang semua umur. Penyakit ini ditularkan oleh aedes aegypti yang juga sebagai vektor penyakit chikungunya (penyakit menyerupai kelumpuhan), akan tetapi penyakit chikungunya tidak mematikan seperti DBD dan dapat sembuh sendiri.
Penyakit DBD di Provinsi NTB ditemukan pertama kali tahun 1986 dengan jumlah kasus 146 dan 8 kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 5,4%, dan setiap tahun ada kasus dilaporkan kecuali tahun 1990 tidak ada kasus dilaporkan. Untuk tahun 2016, jumlah kasus DBD yang dilaporkan adalah 3.291 kasus dengan Incidence Rate (IR) sebesar 71,54/100.000 penduduk. Jumlah kasus dilaporkan meninggal tahun 2016 adalah 31 orang dengan CFR = 0,94%, terbanyak di Lombok Timur dengan13 orang, disusul Kota Mataram 10 orang, Lombok Barat 2 orang, Sumbawa 2 orang, Lombok Tengah, Lombok Utara dan Kota Bima @ 1 orang, untuk Kabupaten Bima dan Dompu tidak ada laporan kematian. Sedangkan untuk kasus Chikungunya, tahun 2016 dilaporkan tidak ada kasus.
Penyakit DBD dan Chikungunya telah menyebar ke daerah perifer (daerah padat penduduk yg merupakan perbatasan antara pedesaan dan perkotaan), akibat dari perkembangan arus transportasi dan mobilisasi penduduk atau urbanisasi yang tidak terencana dan terkontrol. Penyebab lain dari masih tingginya kasus DBD adalah sistim pengolahan limbah dan penyediaan air bersih yang tidak memadai, berkembangnya penyebaran dan kepadatan nyamuk, kurangnya sistim pengamatan nyamuk yang efektif, meningkatnya pergerakan dan penyebaran virus dengue, perkembangan hiperendemisitas (beberapa serotype virus) dan melemahnya infrastruktur kesehatan masyarakat, kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) DBD dengan 3M (Menguras,Menutup dan Mengubur) yang tidak berkesinambungan serta dukungan lintas sektoral yang belum berjalan optimal.
Sosialisasi Gerakan 1 rumah 1 Juru Pemantau Jentik (Jumantik) adalah salah satu cara untuk melibatkan masyarakat dalam pengendalian penyakit DBD termasuk semua instansi dibawah Pemerintah Provinsi NTB. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan 1 (satu) hari tanggal 15 Mei 2017 di Hotel Lombok Garden dengan mengundang Organisasi Perangkat daerah (OPD) Provinsi NTB ( asisten I, II dan III,dan semua Biro di Pemda Provinsi NTB), Sekretariat DPRD Provinsi NTB, RSJ Mutiara Sukma, UPTD Dinas Kesehatan Provinsi NTB, semua SKPD dan LTD dilingkup Pemprov NTB serta pengelola program di Dinas Kesehatan Kota Mataram dan Puskesmas Se-Kota Mataram. Untuk narasumber adalah kepala Bidang P3KL, kepala seksi Pencegahan dan Penularan Penyakit dan Fungsional Entomolog. Ada beberapa hal yang disepakati dari pertemuan :
- Organisasi Perangkat daerah (OPD) harus mempunyai tenaga minimal 1 orang yang bertugas memantau jentik dan menjadikan lingkungannya bebas jentik/nyamuk, melakukan Pembersihan Sarang Nyamuk (PSN) setiap 7 hari sekali di lingkungan OPD masing-masing
- Berusaha mencapai Angka Bebas Jentik (ABJ) yang aman untuk menjamin tidak adanya penularan penyakit DBD di OPD dan masyarakat (angka AJB harus diatas 95%)
- Pembinaan di lakukan oleh Puskesmas sesuai dengan lokasi OPD terutama dalam pelaporan PSN gerakan 1 rumah 1 Jumantik
- Puskesmas yang belum melakukan sosialisasi gerakan 1 rumah 1 Jumantik agar melakukan sosialisasi dengan pendanaan dari dana Puskesmas seperti BOK dll, sedangkan untuk Puskesmas yang sudah melalukan kegiatan tersebut seperti Puskesmas Dasan Cermen dan Puskesmas Pagesangan agar tetap melaksanakan kegiatan tersebut
- Perlu penguatan dengan Surat Edaran Gubernur untuk keberlangsungan program dan penguatan tugas dan tanggung jawab Jumantik OPD
Foto Kegiatan :