Sosialisasi Pergub Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor
Pagi ini, Selasa (4/10/2022) BAPPENDA NTB sambangi Dinas Kesehatan Provinsi NTB dalam rangka sosialiasi Pergub Nomor 74 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam sosialisasi tersebut ada 3 point penting yang disampaikan menurut Pergub Nomor 74 tersebut yaitu :
- Pertama : Bebas denda (Tidak dibebankan denda untuk keterlambatan / tunggakan pajak kendaraan bermotor)
- Kedua : Bebas tunggakan diatas 5 tahun untuk masa pajak tahun 2016 ke bawah ( Kendaraan tahun 2016 ke bawah setiap keterlambatan pembayaran pajak tidak dihitung sebagai tunggakan)
- Ketiga : Diskon PKB sampai dengan 50% untuk masa pajak tahun 2017 saampai dengan 2021, dan diskon 5% untuk wajib pajak yang aktif membayar pajak tepat waktu.
Ketentuan tersebut berlaku selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 1 Agustus – 31 Oktober 2022.
Untuk itu BAPENDA mengharapkan agar ASN khususnya lingkup Dinas Kesehatan Provinsi NTB juga ikut membantu mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai Pergub tersebut.
Yuk segera bayar PKB.
Jadilah warga Negara yang taat pajak