
Pasca ditetapkannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies pada tanggal 21 januari 2019 didaerah Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, memicu upaya komprehensip dari berbagi lintas program dan lintas sektoral untuk menangani kasus tersebut. Dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi nusa tenggara barat telah melakukan berbagi upaya, diantaranya :
- Dinas Kesehatan Provinsi NTB bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia turun langsung kelapangan melihat perkembangan kasus gigitan HPR dan berkoordinasi dengan PEMDA Kab. Dompu untuk upaya minimalisir kasus GHPR
- Mengeluarkan Surat Edaran No.443.33/33/P3KL/1/Dikes/2019 Tentang kewaspadaan rabies
- BBVet Denpasar telah melakukan penelusuran kasus di seluruh Kabupaten Dompu (9 kecamatan) , serta pengambilan sebanyak 364 sampel HPR di 6 kecamatan yaitu Kecamatan Kempo, Kecamatan Manggalewa, Kecamatan Woja, Kecamatan Dompu, Kecamatan Rasabou dan Kecamata Calabai .
- Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu beserta puskesmas se-Kabupaten Dompu telah melakukan pendataan terhadap kasus gigitan HPR di semua wilayah kerja puskesmas.
- Melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) pada semua kasus gigitan HPR.
- Melakukan kegiatan KIE, pelatihan teknis secara singkat tatalaksana GHPR dan pemberian VAR dan SAR sesuai pedoman.
- Mengingatkan kepada Rumah Sakit, Puskesmas, Pustu dan Poskesdes untuk segera melaporkan jika terjadi kasus gigitan binatang yang berpotensi menimbulkan rabies dilaporkan dalam 1 x 24 jam ke Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu, Provinsi NTB dan Kementerian terkait.
- Melakukan Rapat koordinasi dalam rangka mencegah masuknya Rabies di Kabupaten Bima oleh Kabang Administrasi Kesra Setda Kab. Bima, Dinas Kesehatan Kab. Bima dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Mendistribusikan Vaksin Anti Rabies ( VAR ) ke Kabupaten Bima, Kota Bima Dan Kota Mataram.
- Rapat koordinasi dengan Lintas Sektor ( LS ) dengan hasil pertemuan sebagai berikut :
- Pelaksanaan vaksinasi terhadap HPR di seluruh Kabupaten / Kota Se-Provinsi NTB ;
- Mengintensifkan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait kewaspadan dan penanganan rabies;
- Meningkatkan koordinasi antar instansi yang memilik tupoksi terkait dengan rabies;
- Khusus kabupaten Dompu segera mengajukan anggaran BTT ke BPKAD sesuai dengan kebutuhan penanganan wabah rabies di kabupaten dompu;
- Pemantauan terus menerus kasus gigitan HPR pada manusia, semua korban gigitan HPR harus dibawa ke pelayanan kesehatan untuk dilakukan tindakan perawatan, dicatat/ dilaporkan ke dinas kesehatan setempat dalam waktu 1x 24 jam;
- Peningkatan kapasitas petugas kesehatan dan kesehatan hewan terhadap tata laksana rabies;




