Verifikasi Lapangan Guna Penetapan RSJ Mutiara Sukma Sebagai RS Pendidikan Afiliasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap rumah sakit yang menjadi tempat pendidikan kedokteran, kedokteran gigi, dan tenaga kesehatan lainnya harus ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan oleh Menteri Kesehatan. Selanjutnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mempertegas kembali bahwa penetapan rumah sakit pendidikan dilaksanakan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan.
Kemenkes RI sudah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Yankes Nomor : HK.02.02/I/1248/2022 Tentang Penetapan Rumah Sakit Pendidikan. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian terhadap pelaksanaan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan, dalam rangka menjaga mutu pelayanan kesehatan.
Dalam rangka penetapan RSJ Mutiara Sukma sebagai Rumah Sakit Pendidikan Afliasi maka diadakan acara Visitasi/Verifikasi Lapangan Untuk Penetapan RSJ Mutiara Sukma sebagai RS Pendidikan Afiliasi di Aula Edelwis RSJ Mutiara Sukma, Kamis, (7/7/2022).
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Handomi., hadir mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dalam acara tersebut, juga dihadiri oleh Ketua Tim Assessor/Tim Visitasi Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes RI, Direktur RSJ Mutiara Sukma Provinsi NTB, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Lingkup RSJ Mutiara Sukma NTB.
Dalam sambutanya beliau mengharapkan agar Tim Assesor dapat memberikan masukan atau saran agar persyaratan umum dan khusus dapat terpenuhi sehingga Penetapan RSJ Mutiara Sukma sebagai RS pendidikan afiliasi dapat segera dilakukan.