Verifikasi STBM Pilar 2 – 5  di 12 Kecamatan se-Kabupaten Lombok Tengah

Verifikasi STBM Pilar 2 – 5  di 12 Kecamatan se-Kabupaten Lombok Tengah

Tim verifikator STBM Dinas Kesehatan Provinsi NTB telah melaksanakan verifikasi pilar 2 sampai 5 di 12 Kecamatan se-Kabupaten Lombok Tengah pada hari Senin (10/10/2022).

Dari 12 kecamatan tersebut diwakili satu desa per kecamatan, sedangkan untuk Tim Verifikator berasal dari lintas sektor yang berada dalam keanggotaan Pokja PPAS Provinsi NTB sebanya 14 orang.

Berdasarkan penilaian serentak di 12 desa tersebut, diperoleh hasil Pilar 2 CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun)  dengan hasil lulus, Pilar 3 PAM RT (Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga) dengan hasil lulus, Pilar 4 PSRT (Pengamanan Sampah RT) dan Pilar 5 PLCRT ((Pengamanan Limbah Cair RT) dengan hasil tidak lulus.

Hasil verifikasi tersebut dituangkan dalam berita acara verifikasi dan telah ditandatangani oleh semua anggota tim verifikator kemudian diserahkan oleh Ketua Tim Verifikasi dalam hal ini Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi NTB kepada Kepala Bappeda Kabupaten Lombok Tengah di Aula Bupati Lombok Tengah

Hasil verifikasi Pilar 2 sampai 5 melalui penilaian serentak di 12 desa tersebut dengan hasil pilar dua  ctps hasil lulus, pilar tiga  PAM RT lulus,  pilar empat  PSRT hasil :  tidak lulus pilar 5 PLCRT hasil :  tidak lulus.  Hasil verifikasi tersebut dituangkan dalam berita acara verifikasi dan telah ditandatangani oleh semua anggota tim verifikator kemudian diserahkan oleh ketua tim verifikasi dalam hal ini kepala Bidang Kesmas Dinas Kesehatan Provinsi NTB kepada Kepala Bappeda kabupaten Lombok Tengah di aula Bupati Lombok Tengah.

Dengan hasil verifikasi tersebut kabupaten lombok tengah bisa melakukan deklarasi pilar 2 dan 3 STBM.