VISITASI PROGRAM PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS (PGDS) DI RSUD MANGGELEWA, KAB. DOMPU
Salah satu RSUD di NTB yang telah melakukan pengajuan usulan penempatan Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) tahun 2024 adalah RSUD Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI melakukan visitasi ke RSUD Manggalewa sebelum menempatkan dokter spesialis peserta PGDS di RS tersebut. Visitasi yang dilaksanakan pada tanggal 17-18 Juli 2024 ini dilakukan guna menilai kesesuaian dan kesiapan/kelaikan RS yang akan menjadi lokasi penempatan PGDS dalam hal kondisi ketenagaan (SDM), sarana prasarana dan alat kesehatan, sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan, ketersediaan rumah dinas, insentif tambahan, jasa medis serta faktor-faktor lain yang terkait, termasuk faktor keamanan.
Tim visitasi terdiri dari perwakilan Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, Kemenkes RI yaitu dr. Nila Mulyani, M.Si, selaku ketua tim. Adapun anggota tim visitasi yakni Tumpal Pardomuan Hendriyanto, S.Kom, M.Sc (PH), Sifa Fauziah, SE, dan Abdul Aziz.
Visitasi turut didampingi Perwakilan Organisasi Profesi yaitu Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) cabang Provinsi NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.A, MPH, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Cabang Provinsi NTB, dr. Joko Anggoro, M.Sc., Sp.PD, K-HOM, FINASIM, Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia (PABI) dr. Tjahjo Winantyo, Sp.B, FINACS, M.Mkes., dan Pengurus Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Muhammad Freddy Candra Sitepu, Sp.OG, serta tim Dinas Kesehatan Provinsi NTB yang diwakili oleh Seksi PSDMK.
Kunjungan Tim Visitasi disambut Direktur RSUD Manggelewa, dr. Laela Soraya, Bupati Dompu yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, S.KM., M.M.Kes., serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu yang diwakili Kabid Yankes dan Kabid Sumber Daya Kesehatan.
Hasil visitasi RSUD Manggelewa direkomendasikan sebagai lokus penempatan Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS), dengan catatan harus melengkapi alkes (alat kesehatan) prasyarat di tiap ruang pelayanan/poli spesialis, termasuk juga untuk pengajuan usulan jenis PGDS harus diperhatikan kebutuhan spesialisnya agar dokter spesialis tersebut bisa menjalankan profesi dan pelayanannya dengan optimal. Hasil visitasi akan menjadi bahan pertimbangan di Pusat untuk memutuskan kelaikan/kesiapan RS sebagai lokasi penempatan PGDS.
Sampai saat ini, dari total 15 RSUD yang ada, 11 RSUD (tipe B, tipe C dan tipe D) di Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB masih kekurangan tenaga kesehatan 4 Dokter Spesialis Dasar (Anak, Bedah, Dalam dan Obgyn) dan 3 Dokter Spesialis Penunjang (Anestesi, Radiologi dan Patologi Klinik).
PGDS merupakan salah satu program Kementerian Kesehatan RI yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan spesialistik secara temporer. Program ini merupakan upaya pemerintah dalam peningkatan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas di seluruh Indonesia.
Dasar pelaksanan PGDS ini dilatarbelakangi kondisi tidak meratanya distribusi dokter spesialis, keberadaan dokter spesialis banyak di kota-kota besar dan keberadaan serta ketersediaan dokter spesialis di rumah sakit yang kurang dari standar minimal yang ditetapkan.
Program PGDS ini harus diikuti oleh dokter pasca pendidikan spesialistik (dengan kriteria penerima bantuan biaya pendidikan secara tidak langsung ASN atau non-ASN dan penerima bantuan biaya secara langsung anggaran Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah untuk ASN dan atau Non-ASN) pendidikan untuk jenis spesialis Ogbyn, Anak, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi dan Patologi Klinik.
Sebelum penempatan dokter peserta PGDS di RSUD lokus, maka perlu dilakukan serangkaian visitasi ke RSUD lokus/lokasi penempatan tersebut.
RSUD bisa melakukan pengajuan sebagai lokasi penempatan PGDS dengan kriteria seperti mengajukan usulan, administrasi pengusulan lengkap, telah terverifikasi, tidak ada/kurang dokter spesialis (RS tersebut tidak memiliki dokter spesialis untuk jenis yang diusulkan atau hanya memiliki maksimal 1 (satu) orang dokter spesialis untuk jenis yang diusulkan), lokasi prioritas (prioritas penempatan di RS DTPK dan Pemda lain yang tidak diminati), tidak ada peserta tugas belajar/penerima biaya langsung yang akan kembali ke RS tersebut.
Selain itu terdapat kriteria penilaian dan pemberian rekomendasi rumah sakit sebagai lokasi PGDS, yaitu telah ada infrastruktur RS dan beroperasional, tenaga dokter spesialis 4 dasar dan anestesi, radiologi dan patologi klinik kosong/kurang, atau melihat beban kerja, memiliki sarana dan prasarana RS sesuai standar PMK No.3/2020, menyediakan tempat tinggal yang layak huni dan kendaraan operasional, memberikan jasa pelayanan sama dengan spesialis lainnya sesuai dengan kebijakan rumah sakit, menyediakan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan, memberikan jaminan keamanan dan memberikan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.