Workshop Konsultasi Draft Pergub NTB Tentang Penanggulangan Stunting Terpadu
Perwujudan NTB Sehat dan Cerdas melalui peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia sebagai fondasi daya saing daerah merupakan salah satu pilar perwujudan masyarakat NTB GEMILANG yang Beriman, Maju dan Sejahtera sesuai visi RPJPD Provinsi NTB 2005-2025.
Seperti yang kita ketahui, stunting merupakan masalah tumbuh kembang anak kronis yang berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia. Sementara prevalensi stunting (pendek) dan wasting (kurus) pada balita di Nusa Tenggara Barat masih tinggi, sehingga perlu dilakukan penanggulangan secara komprehensif dan terpadu melalui sinkronisasi program unggulan.
Mengatasi permasalahan stunting di Indonesia, Pemerintah Pusat melalui ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2Ol3 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, mengharuskan Pemerintah Daerah melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi di daerah masing-masing. Untuk itu Provinsi NTB perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan Stunting Terpadu.
Pencegahan stunting di Daerah NTB dilakukan dengan pelibatan multisektor melalui sinkronisasi program-program yang memiliki intervensi spesifik dan sensitive stunting di tingkat Pusat, Daerah maupun Kabupaten/Kota.
Dalam upaya penanggulangan Stunting Terpadu di Daerah, telah dirumuskan kebijakan daerah untuk melaksanakan program unggulan yang memiliki intervensi spesifik dan sensitive terhadap stunting.
Program unggulan yang memiliki intervensi spesifik yang dimaksud antara lain Revitalisasi Posyandu, Generasi Emas NTB, Aksi Bergizi, Pengelolaan Gizi Buruk Terpadu, dan Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA). Sementara program unggulan yang memiliki intervensi sensitif terhadap stunting antara lain Jamban Keluarga, Air Bersih Untuk Semua, Rumah Layak Huni, Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), dan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).
Dalam pelaksanaannya, seluruh program unggulan tersebut dilakukan secara terpadu, sinergi dan sinkron dalam kerangka konvergensi stunting.
Sinkronisasi yang dimaksud dalam hal lokasi kegiatan (lokus), organisasi, pelaksana lapangan, perencanaan penganggaran, pelaksanaan, monitoring evaluasi dan aplikasi pelaporan.
Foto Kegiatan :