Workshop Pembinaan Jabatan Fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker di Provinsi NTB
Mataram – Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Hj.Wilya Isnaeni,SKM,MM selaku yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB telah membuka dan memberikan sambutan pada pertemuan Workshop Pembinaan Jabatan Fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker yang dilaksanakan di Grand Legi Hotel, Mataram pada Hari Selasa (28/09/2021).
Peserta Workshop berasal dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari unsur perwakilan bagian Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Provinsi NTB, perwakilan dari Tim Penilai Jabatan Fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker, dan Pemangku Jabatan Fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker.
Pertemuan dilakukan secara hybrid yaitu daring dan luring. Dimana untuk peserta yang berasal dari Pulau Lombok dilakukan secara luring atau tatap muka, sedangkan untuk peserta dari Pulau Sumbawa secara daring atau live zoom.
Adapaun jumlah peserta yang hadir pada pertemuan tersebut sebanyak 107 orang dimana 87 orang secara luring dan 20 orang secara daring yaitu dari Seksi Farmalkes, Sumber Daya Kesehatan dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Provinsi NTB. Adapun perwakilan dari Dinas Kesehatan Kab/Kota se-Provinsi NTB, Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah, Puskesmas Kab/Kota serta Organisasi Profesi dimana yang mewakili dari Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI Provinsi NTB) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PD PAFI Provinsi NTB).
Narasumber yang menyampaikan materi yaitu Bapak Tantan Sadikin, S.Si.,Apt yang menjabat sebagai Analis Kepegawaian Ahli Muda, Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Beliau menyampaikan materi tentang Kebijakan Jabatan Fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker dan Penilaian serta Evaluasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
Narasumber kedua yaitu Febriana Susanda,SH.,MH yang menjabat sebagai Kasubid.Pembinaan Jabatan Fungsional , Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB. Materi yang disampaikan yaitu Bimbingan Teknis dalam Rangka Penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker di Provinsi NTB.
Pelaksanaan pertemuan ini sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan Negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD RI Tahun 1945 perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, professional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi.
Selain itu, acara ini merupakan perwujudan dari Permenkes Nomor 60 tahun 2016 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Non-Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, yang menyebutkan bahwa Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan merupakan unit pembina jabatan fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker.
Pada pertemuan ini peserta mempelajari tentang metode perhitungan dan penyusunan formasi jabatan fungsional kesehatan serta penyusunan dan penilaian angka kredit jabatan fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker, juga dilaksanakan uji coba aplikasi SEPAKAT (Sistem Elektronik Penyusunan Angka Kredit Apoteker dan Asisten Apoteker) yang akan mempermudah pengusulan angka kredit dan mempercepat proses penilaiannya, sehingga sebagai ASN dan tenaga kesehatan, pejabat fungsional Apoteker dan Asisten Apoteke mampu berkontribusi mencetak SDM unggul dengan memainkan perannya dalam mendukung program prioritas kesehatan.