Pertemuan Teknis Penyusunan Kebutuhan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan Berbasis ASPAK

Pertemuan Teknis Penyusunan Kebutuhan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan Berbasis ASPAK

Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 16 menyebutkan bahwa peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai serta peralatan medis sebagaimana dimaksud harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
Agar peralatan medis yang digunakan di fasyankes aman bermutu dan efektif maka perlu dilakukan upaya kegiatan pengelolaan peralatan dengan lingkup utama yaitu perencanaan, penggunaan dan pemeliharaan yang benar. Perencanaan diupayakan bagaimana rencana pengadaan peralatan medis sesuai dengan kebutuhan dan prioritas rumah sakit sesuai dengan jenis fasyankes (perawatan atau non perawatan untuk puskesmas dan kelas rumah sakit), penggunaan peralatan medis haruslah memperhatikan faktor keselamatan, utilitas, kondisi perlatan medis dan kesiapan infratstruktur pendukung serta SDM yang terlatih. Aspek terakhir dan yang sangat penting adalah dilakukanya kegiatan pemeliharaan dan kalibrasi secara rutin.

Provinsi Nusa Tenggara pada tahun 2020 memiliki sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan baik fasilitas pelayanan kesehatan pertama (Puskesmas, kilinik pratama, dr. Umum/ drg. Praktek mandiri) begitupun fasilitas pelayanan kesehatan rujukan. Pada tahun 2020, puskesmas di NTB berjumlah 172 sedangkan rumah sakit sejumlah 38 dengan perincian 20 rumah sakit milik Pemda/TNI/POLRI dan 18 rumah sakit milik swasta/yayasan. Dengan adanya kebijakan bahwa semua fasilitas kesehatan harus terakreditasi, menjadi hal yang penting dalam pemenuhan standar sarana, prasarana, dan alat kesehatan.

ASPAK digunakan sebagai filter atau salah satu syarat sebelum satuan kerja daerah mengajukan usulan permintaan sarana, prasarana dan alat kesehatan melalui e-Planning. Program pemfilteran tersebut dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Perencanaan dan Monitoring (SIPERMON) Kementerian Kesehatan. Dengan pengintegrasian antara ASPAK dan SIPERMON, diharapkan data ASPAK akan cepat terisi dan dapat dijadikan salah satu dasar dalam pemberian usulan khususnya usulan anggaran serta dalam pengambilan keputusan/kebijakan dalam suatu kegiatan di bidang kesehatan. Melihat pentingnya hal tersebut, maka pada tanggal 9 s/d 11 Maret 2020 diselenggarakan kegiatan Pertemuan Teknis Penyusunan Kebutuhan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan Berbasis ASPAK Di Provinsi NTB di Hotel Fave Mataram. Adapun peserta terdiri dari 10 Kabupaten/Kota yang ada dan seluruh Rumah Sakit di Provinsi NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *