Category Akrediitasi dan JKN

Upaya Peningkatan Pelaksanaan Program JKN di NTB

Mataram (6/4/2021), Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS. Implementasinya dimulai sejak tahun 2014, kebijakan ini menjamin segala macam kebutuhan dasar di bidang kesehatan.

Program JKN ini bersifat wajib kepada seluruh warga negara Indonesia untuk peserta, guna membangun kebersamaan antar peserta melalui prinsip gotong royong dalam menanggung beban biaya jaminan sosial.

Sebagaimana  yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), untuk mewujudkan JKN yang sehat dan berkelanjutan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020 sebagai perubahan atas peraturan presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam rangka meningkatkan kelancaran program JKN di Provinsi NTB Dinas Kesehatan dalam hal ini melalui Bidang Pelayanan Kesehatan Seksi Akreditasi dan Jaminan Kesehatan telah melaksanakan bimbingan teknis dan kepesertaan JKN ke Kabupaten/Kota mulai 26 Februari sampai dengan 18 Maret 2021.

Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah meningkatnya jumlah kepesertaan JKN di Provinsi NTB serta kesiapan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka kontribusi untuk peserta JKN dan sharing dengan pemerintah Provinsi.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 mulai tahun 2021 Pemerintah Provinsi harus menyiapkan kontribusi bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan  (PBI  JK) sesuai kemampuan fiskal daerah (untuk Provinsi NTB Rp. 2.000 per peserta, sedangkan untuk pemerintah Kabupaten/Kota ada bantuan iuran bagi peserta PBPU/BP mandiri sebesar 2.800 per peserta).

Tahun 2021 ada 3 Kabupaten/Kota yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC)/ Cakupan Jaminan Kesehatan Semesta yaitu Kabupaten Sumbawa Barat, Kota Bima, Kabupaten Dompu.  Sedangkan untuk cakupan kepesertaan Provinsi NTB per 1 Maret 2021 sebesar 82,90 %.

Rekonsiliasi Kepesertaan JKN/KIS Dinas Kesehatan Provinsi NTB dan BPJS Kesehatan Cabang Mataram

Mataram – Telah dilaksanakan rekonsiliasi kepesertaan JKN/KIS yang iurannya dibiayai oleh dana sharing Pemda Provinsi NTB dan Pemda Kab/Kota. Rekonsiliasi berlangsung antara Dinas Kesehatan Provinsi NTB yang diwakili Kepala Seksi Akreditasi dan Jaminan Kesehatan Galuh Ummil Mukminin, S.Si,Apt., MPH., dengan BPJS Kesehatan Cabang Mataram yang diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta I Wayan Sumarjana, SH., dan tim BKSPJK di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi NTB pada Kamis, 11 Februari 2021.

Kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk membahas mutasi peserta setiap bulan. Dari hasil rekonsiliasi ini menjadi dasar Pemerintah Provinsi untuk membayarkan iuran peserta yang ditagihkan BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Menurut data BPJS Kesehatan, diketahui jumlah penduduk NTB yang telah menjadi peserta JKN/KIS baik dari segmen mandiri maupun yang dibayarkan iurannya hingga per 1 Januari 2021 sebesar 83,32 %.

Perjanjian Kerjasama Antara Pemprov NTB Dengan BPJS Kesehatan Tahun 2020

Perjanjian Kerjasama Antara Pemprov NTB Dengan BPJS Kesehatan Untuk Tahun 2020 Telah Ditanda tangani.

Sehubungan dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi NTB dengan BPJS Kesehatan Tahun 2019, maka dilakukan penandatanganan PKS tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk yang telah didaftarkan Pemprov NTB untuk tahun 2020.

Acara penandatanganan PKS antara Pemprov NTB (Dinkes NTB, Dinsos NTB, Bappeda NTB, DPMPT Dukcapil, Badan Kerjasama Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BKSPJK) Provinsi NTB) dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali, NTT dan NTB.

Acara penandatangan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2019 di ruang rapat Anggrek Kantor Gubernur NTB yang dihadiri oleh Setda Provinsi NTB Drs.Lalu Gita Ariadi, M.Si, Asisten I Setda Provinsi NTB, Karo Kerjasama, Karo Hukum, Karo Kesra, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Aparatur Hukum Politik & Pelayanan Publik, Direktur RSUD Provinsi NTB, RS Jiwa Mutiara Sukma NTB, RS Mata Provinsi NTB, dan RS Manambai Abdul Khadir.

Semoga melalui kerjasama ini, masyarakat khususnya mendapatkan haknya untuk memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan dan secara umum mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat NTB.

Dokumentasi Kegiatan :