Upaya Peningkatan Pelaksanaan Program JKN di NTB
Mataram (6/4/2021), Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS. Implementasinya dimulai sejak tahun 2014, kebijakan ini menjamin segala macam kebutuhan dasar di bidang kesehatan.
Program JKN ini bersifat wajib kepada seluruh warga negara Indonesia untuk peserta, guna membangun kebersamaan antar peserta melalui prinsip gotong royong dalam menanggung beban biaya jaminan sosial.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), untuk mewujudkan JKN yang sehat dan berkelanjutan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020 sebagai perubahan atas peraturan presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam rangka meningkatkan kelancaran program JKN di Provinsi NTB Dinas Kesehatan dalam hal ini melalui Bidang Pelayanan Kesehatan Seksi Akreditasi dan Jaminan Kesehatan telah melaksanakan bimbingan teknis dan kepesertaan JKN ke Kabupaten/Kota mulai 26 Februari sampai dengan 18 Maret 2021.
Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah meningkatnya jumlah kepesertaan JKN di Provinsi NTB serta kesiapan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka kontribusi untuk peserta JKN dan sharing dengan pemerintah Provinsi.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 mulai tahun 2021 Pemerintah Provinsi harus menyiapkan kontribusi bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sesuai kemampuan fiskal daerah (untuk Provinsi NTB Rp. 2.000 per peserta, sedangkan untuk pemerintah Kabupaten/Kota ada bantuan iuran bagi peserta PBPU/BP mandiri sebesar 2.800 per peserta).
Tahun 2021 ada 3 Kabupaten/Kota yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC)/ Cakupan Jaminan Kesehatan Semesta yaitu Kabupaten Sumbawa Barat, Kota Bima, Kabupaten Dompu. Sedangkan untuk cakupan kepesertaan Provinsi NTB per 1 Maret 2021 sebesar 82,90 %.