Category Informasi RS Mata

Persyaratan Dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Oleh: Nani Fitriani, S.Pd, MPH
Widyaiswara Ahli Muda pada Balai Pelatihan Kesehatan (UPT Dinas Kesehatan Provinsi NTB)

PPK-BLUD??

Kita sering mendengar suatu organisasi menerapkan PPK BLUD. Sebenarnya apa sih yang dimaksud PPK BLUD itu? PPK-BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

BLUD beroperasi sebagai perangkat kerja pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.

BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaan kegiatan, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah.

Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD diberikan fleksibilltas dalam pengelolaan keuangannya.

PERSYARATAN DAN PENETAPAN PPK BLUD

Penerapan PPK-BLUD pada SKPD atau Unit Kerja, harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan admlnistratif.

Persyaratan substantif apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasipublic goods).

Pelayanan umum tersebut di atas berhubungan dengan:

  1. penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum, diutamakan untuk pelayanan kesehatan. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum tidak berlaku bagi pelayanan umum yang hanya merupakan kewenangan pemerintah daerah karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pelayanan umum yang hanya merupakan kewenangan pemerintah daerah antara lain: layanan pungutan pajak daerah, layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), layanan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB).
  2. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum antara lain kawasan pengembangan ekonomi terpadu.
  3. pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

Pengelolaan dana khusus antara lain:

  1. dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM);
  2. dana perumahan.

Persyaratan teknis:

  1. kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja.

Kriteria layak dikelola, antara lain:

  • memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif;
  • memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat.

2. kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat dltunjukkan oleh tingkat kemampuan pendapatan dari layanan yang cenderung meningkat dan efisien dalam membiayai pengeluaran.

Persyaratan administratif, apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi:

  • surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja untuk BLUD-SKPD dibuat oleh kepala SKPD dan diketahui oleh sekretaris daerah. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja untuk BLUD-Unit Kerja dibuat oleh kepala Unit Kerja dan diketahui oleh kepala SKPD.
  • pola tata kelola. Pola tata kelola merupakan peraturan internal SKPD atau Unit Kerja yang akan menerapkan PPK-BLUD.
  • rencana strategis bisnis;

Rencana strategis bisnis merupakan rencana strategis lima tahunan yang mencakup, antara lain pernyataan visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan dari SKPD atau Unit Kerja.

Rencana pencapaian lima tahunan merupakan gambaran program lima tahunan, pembiayaan lima tahunan, penanggung jawab program dan prosedur pelaksanaan program.

  • standar pelayanan minimal; Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenal jenls dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh SKPD atau Unit Kerja.
  • laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan, terdiri dari:
    1. laporan realisasi anggaran;
    2. neraca; dan
    3. catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan pokok melalui system akuntansi yang berlaku pada pemerintah daerah.

Prognosa/proyeksi laporan keuangan terdiri dari:

  1. prognosa/proyeksi laporan operasional;dan
  2. prognosa/proyeksi neraca.

Prognosa/proyeksi laporan keuangan diperuntukkan bagi SKPD atau Unit Kerja yang baru dibentuk, dengan berpedoman pada standar akuntansi yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia

  • laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Laporan audit terakhir merupakan laporan audit atas laporan keuangan tahun terakhir oleh auditor eksternal, sebelum SKPD atau Unit Kerja diusulkan untuk menerapkan PPK-BLUD.

Dalam hal audit terakhir belum tersedia, kepala SKPD atau kepala Unit Kerja yang akan menerapkan PPK-BLUD diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Untuk BLUD-SKPD, surat pernyataan dibuat oleh kepala SKPD dan diketahui oleh sekretaris daerah.

Untuk BLUD-Unit Kerja, surat pernyataan dibuat oleh kepala Unit Kerja dan diketahui oleh kepala SKPD.

SKPD yang akan menerapkan PPK-BLUD mengajukan permohonan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, dengan dilampiri dokumen persyaratan administratif

Unit Kerja yang akan menerapkan PPK-BLUD mengajukan permohonan kepada kepala daerah melalui kepala SKPD, dengan dilampiri dokumen persyaratan administratif

Kepala daerah membentuk dan menetapkan tim penilai untuk meneliti dan menilai usulan penerapan, penlngkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD.

Tim penilai beranggotakan paling sedikit terdiri dari

  1. Sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggota
  2. PPKD sebagai sekretaris merangkap anggota
  3. Kepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota
  4. Kepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah sebagai anggota
  5. Tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya apabila diperlukan sebagai anggota.

Tim penilai bertugas meneliti dan menilai usulan penerapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD.

Hasil penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan penetapan penerapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD. Penerapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan hasil penilaian tim penilai.

Keputusan kepala daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal penetapan.

Penetapan persetujuan/penolakan penerapan atau peningkatan, status PPK-BLUD paling lambat 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima kepala daerah secara lengkap.

Apabila dalam waktu 3 (tiga) buian kepala daerah tidak menetapkan keputusan, usulan dianggap disetujui.

Dalam hal batas waktu 3 (tiga) bulan terlampaui maka paling lambat 1 (satu) bulan sejak batas waktu 3 (tiga) bulan terlampaui, kepala daerah menetapkan SKPD atau Unit Kerja untuk penerapan atau peningkatan status PPKBLUD.

Penetapan persetujuan penerapan PPK-BLUD dapat berupa pemberian status BLUD penuh atau status BLUD bertahap.

Status BLUD penuh diberikan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan dinilai memuaskan.

Dalam hal persyaratan substantif dan teknis terpenuhi, namun persyaratan administrative dinilai belum terpenuhi secara memuaskan, diberikan status BLUD bertahap.

Persyaratan administratif dinilai belum terpenuhi secara memuaskan jika dokumen persyaratan administratif belum sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Status BLUD bertahap dapat ditingkatkan menjadi status BLUD penuh atas usul pemimpin BLUD kepada kepala daerah sesuai dengan mekanisme penetapan BLUD.

Status BLUD bertahap diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan.

Status BLUD bertahap tidak diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/atau jasa.

Batas-batas tertentu fleksibilitas yang diberikan dan fleksibilitas yang tidak diberikan ditetapkan bersamaan dengan penetapan status BLUD.

Sekretaris daerah atau kepala SKPD dapat mengusulkan penurunan/pencabutan status BLUD kepada kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.

Kepala daerah menurunkan/mencabut status BLUD dengan mempertimbangkan hasil penilaian dari tim penilai.

Kepala daerah membuat penetapan penurunan/pencabutan paling lama 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima terlampaul, usulan penurunan/pencabutan dianggap ditolak.

Penerapan PPK-BLUD berakhir apabila:

  1. dicabut oleh kepala daerah atas usulan sekretaris daerah atau kepala SKPD atau
  2. berubah statusnya manjadi badan hukum dengan kekayaan daerah yang dipisahkan

Penerapan PPK-BLUD yang pernah dicabut, dapat diusulkan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana telah dijelaskan di atas.

 

Laporan Kegiatan Sosialisasi Persiapan Penerapan Pola Pengeloalaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) UPT Balai Kesehatan Mata Masyarakat OPD Dinas Kesehatan Provinsi NTB

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 61 tahun 2007 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang di jual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya di dasarkan pada prinsip efisien dan produktifitas. Sedangkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan Fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Balai Kesehatan Mata Masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah unit kerja dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berkeinginan menerapkan PPK BLUD. Penerapan PPK BLUD di harapkan agar lebih leluasa dalam menentukan keputusan-keputusan strategis dan operasionalnya sehingga dapat melepaskan diri dari prosedur birokrasi yang kadang justru menghambat pencapaian visi organisasi itu sendiri.

SKPD atau Unit Kerja yang akan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), harus memenuhi 3 (tiga) persyaratan yaitu persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

Untuk memenuhi persyaratan administratif  sebagaimana telah di tetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tersebut Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat telah meminta bantuan asistensi kepada BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Maka untuk memperlancar proses pelaksanaan asistensi tersebut telah dilaksanakan Sosialisasi Persiapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) UPT Balai Kesehatan Mata Masyarakat pada tanggal 29 Mei 2017 bertempat di Dinas Kesehatan Provinsi NTB, diikuti oleh 35 orang peserta dari unsur Dinas Kesehatan Provinsi NTB dan Balai Kesehatan Mata Masyarakat dengan sumber biaya penyelenggaraan dari DPA BKMM Provinsi NTB Tahun Anggaran 2017

Sosialisasi ini dimaksudkan untuk terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance) di lingkungan Pemerintah Daerah khususnya di UPTD OPD Dinas Kesehatan Provinsi NTB dan terjadi proses Transfer of Knowledge sehingga akan dapat membangun kemandirian Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatannya.

Proses Pertemuan:

  1. Sebelum acara dimulai dilakukan Registrasi peserta
  2. Acara diawali dengan laporan penyelenggara (Kepala UPT BKMM/Kepala UPT BLKPK) yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala UPT BLKPK.
  3. Dilanjutkan dengan Pemberian sambutan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB. Dalam sambutannya disampaikan bahwa institusi yang menerapkan BLUD akan lebih bisa berkreasi dalam melaksanakan atau m,enerapkan iniosiatif-inisiatif pengembangan institusi bnya karena proses penyelenggaraan akan lebih praktis. Pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan  praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Akan banyak kemudahan yang diperoleh institusi BLUD diantaranya bisa meminjam uang, menginvestasikan uang keuntungan dengan jangka pendek dengan tetap mengikuti peraturan yang berlaku seperti akuntabilitas keuangan yang harus jelas. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB juga berterimakasih kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB yang telah mempercayakan BPKP Perwakilan Provinsi NTB untuk bimbingan persiapan UPT BKMM dan UPT BLKPK sebagai PPK BLUD.
  1. Sambutan dan Pembukaan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB. Disampaikan bahwa seluruh UPT Dinas Kesehatan Provinsi NTB harus BLUD. Saat ini sedang mulai proses UPT BKMM dan UPT BLKPK, UPT AKPER sudah BLUD tahun lalu. Sedangkan Bapelkes belum proses karena menunggu proses merger dengan Kemenkes. Diharapkan UPT BKMM dan BLKPK sudah mulai proses. Bulan Juli, Agustus dan September proses penyusunan dilakukan sehingga awal triwulan IV sudah bisa dilakukan penilaian. Tahun 2018 UPT BKMM dan UPT BLKPK sudah menerapkan DPA BLUD dan DPA APBD.
  1. Penyampaian materi oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi NTB:

6. Pertemuan sosialisasi ditutup oleh Kepala UPT BKMM Provinsi NTB

       Rencana Tindak Lanjut:

  1. Target status BLUD pada tahun 2017
  2. Menyusun roadmap mulai dari pelaksanaan sosialisasi, bimbingan tehnis, penyusunan dokumen, self assesment, pengajuan rekomendasi, pembentukan tim penilai, penilaian dan penetapan status BLUD
  3. Masing-masing pokja/satgas yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB segera menyusun rencana kerja.
  4. Pelaksanaan bimtek persyaratan administrasi (penyusunan SPM, Tata Kelola, Rencana Strategi Bisnis dan Laporan Keuangan dimulai pada Minggu I bulan Juni 2017.
  5. Seluruh persyaratan administrasi tersebut sudah rampung pada Minggu I bulan September 2017 untuk diproses lebbih lanjut.
  6. Seluruh jajaran Manajemen dan Fungsional untuk penandatanganan komitmen bersama melalui suatu pertemuan di UPT.

Situasi Gangguan Penglihatan dan Kebutaan Di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Mata adalah salah satu indera yang penting bagi manusia, melalui mata manusia menyerap informasi visual yang digunakan untuk melaksanakan berbagai kegiatan. Namun gangguan terhadap penglihatan banyak terjadi, mulai dari gangguan ringan hingga gangguan yang berat yang dapat mengakibatkan kebutaan. Upaya mencegah dan menanggulangi gangguan penglihatan dan kebutaan perlu mendapatkan perhatian.

Untuk menangani permasalahan kebutaan dan gangguan penglihatan, WHO membuat program Vision 2020 yang direkomendasikan untuk diadaptasi oleh negara-negara anggotanya. Vision 2020 adalah suatu inisiatif global untuk penanganan kebutaan dan gangguan penglihatan di seluruh dunia.

Sebagai titik awal perencanaan program penanggulangan kebutaan dan gangguan penglihatan yang direkomendasikan oleh WHO melalui Vision 2020 adalah ketersediaan data mengenai keadaan kebutaan dan gangguan penglihatan di suatu wilayah atau negara melalui metoda survei yang dapat diandalkan.

Ketersediaan data ini sangat penting agar program penanganan kebutaan dan gangguan penglihatan dirancang berdasarkan permasalahan yang muncul di masyarakat sehingga dapat dilakukan perencanaan program yang efektif dan efisien. Pada dokumen WHO, WHA 66.4 tahun 2013, Menuju Universal Eye Health 2014-2019, terdapat tiga indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kemajuan kesehatan mata di tingkat nasional di suatu negara, yaitu:

  1. Prevalensi Kebutaan dan gangguan penglihatan
  2. Jumlah tenaga kesehatan mata
  3. Jumlah operasi katarak, yang dapat berupa angka CSR (Cataract Surgical Rate) atau CSC (Cataract Surgical Coverage).

Ketiga indikator ini merupakan target global dan telah ditetapkan pula dalam action plannya bahwa penurunan prevalensi gangguan penglihatan (yang dapat dicegah) mencapai 25% di tahun 2019.

Sebaran proporsi kebutaan menurut provinsi di Indonesia (Riskesdas 2007) menunjukkan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat menduduki urutan ke 7 (tujuh) dengan tingkat kebutaan 1,1 %, dan menurut hasil Survey Rapid Assesment of Avoidable Blindness (RAAB) yang dilaksanakan pada tahun 2014 di 10  Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Barat menunjukkan angka kebutaan sebesar 4%, angka ini diatas rata-rata tingkat kebutaan Nasional 1,5%.

Program penanggulangan  gangguan penglihatan  dan kebutaan di Provinsi NTB dimulai seiring berdirinya UPT Balai Kesehatan Mata Masyarakat Tahun 2000. Upaya meningkatkan kualitas pelayanan terus dilakukan termasuk pembenahan-pembenahan dalam operasional kegiatan pelayanan, bentuk pelayanan yang telah diberikan adalah pelayanan dalam gedung dan pelayanan luar gedung.

Jumlah kunjungan masyarakat dalam pelayanan kesehatan mata terus meningkat. Akan tetapi peningkatan ini masih belum dapat menanggulangi backlog kejadian kebutaan karena adanya keterbatasan baik tenaga, sarana dan prasarana pendukung pelayanan.

Penyebab kebutaan di Provinsi NTB sebesar 4% masih didominasi karena Katarak (hasil RAAB survey tahun 2014 terdapat 78%). Angka kebutaan yang tinggi tersebut bukan lagi merupakan  masalah medis atau masalah kesehatan  masyarakat semata, melainkan  telah menjadi  masalah sosial,  yang juga berkaitan dengan pengetahuan masyarakat,  keterbatasan sarana dan sumber daya kesehatan serta lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang perlu ditangani secara  komperhensif baik secara  lintas program, lintas sektoral, serta melibatkan  masyarakat luas.