SOSIALISASI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT KESEHATAN

Sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN  bahwa berdasarkan peraturan tersebut saat ini yang disebut Pegawai Negeri Sipil adalah ASN yang memiliki kompetensi atau keahlian yang dibutuhkan dalam suatu instansi. Pemenuhan kebutuhan  tenaga yang kompetensi dalam suatu instansi bisa melalui formasi CPNS sesuai keputusan Permenpan RB, impassing dan alih jabatan.

Pemenuhan juga bisa melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana tenaga tersebut mempunyai hak yang sama dengan pegawai yang direkrut sesuai formasi CPNS. Perbedaannya bahwa tenaga PPPK saat perekrutan tidak ada batasan umur s/d usia 57 tahun (1 tahun menjelang akhir tugas) dan tidak mendapatkan tunjangan pensiun saat memasuki masa pensiun  (usia 58 tahun).

Sedangkan dalam pengembangan  karier jabatan fungsional  saat ini  dilakukan melalui penghitungan angka kredit untuk kenaikan jenjang seorang ASN. Semakin aktif seorang ASN maka semakin cepat dalam pengumpulan angka kredit sehingga semakin cepat pula kenaikan jenjang maupun kenaikan pangkatnya.

Akan tetapi sampai dengan saat ini peraturan tentang pengembangan jenjang karier tersebut  belum dipahami sepenuhnya oleh seluruh ASN demikian pula halnya dalam penghitungan angka kredit sebagai persyaratan kenaikan jenjang dan pangkat seorang ASN.

Untuk itu dirasakan perlu untuk mensosialisasikan peraturan PerUndang-Undangan tentang ASN dan Manajemen ASN serta mengetahui reward dan sanksi apabila ASN melakukan pelanggaran. Maka pada tanggal 29 April Hingga 1 Mei 2019 dilaksanakan Sosialisasi Praturan Perundang-Undangan Kesehatan di Hotel Lombok Astoria. Pertemuan tersebut di fasilitasi Sub. Bag Kepegawaian Dinas Kesehatan Provinsi NTB.

Tujuan dari kegiatan yang diselenggarakan oleh Sub Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan NTB tersebut agar peraturan perundang-undangan terkait pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dapat tersosialisasi dengan baik. Harapannya tenaga kesehatan dapat mengetahui arah kebijakan pengembangan jabatan fungsional kesehatan, arah kebijakan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) terkait pembinaan dan pengembangan karier ASN (Aparatur Sipil Negara) mengetahui bagaimana implementasi peraturan pemerintah terkait kedisiplinan ASN serta mengetahui bagaimana mekanisme pengusulan dan penghitungan Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional kesehatan

Dokumentasi Kegiatan