Penolakan Permohonan Informasi

PPID DINAS KESEHATAN PROVINSI NTB

Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik apabila :

  1. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
  2. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  3. Dinas Kesehatan Provinsi NTB tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  4. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan