TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN
Jika ditemukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan/mengadukan dengan cara
1. Melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui :

2. Melaporkan melalui situs Lapor.go.id dengan cara seperti di bawah ini:
Sumber : https://youtu.be/pVJlNv0Zgd0