TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN

Jika ditemukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan/mengadukan dengan cara

1. Melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui :

2. Melaporkan melalui situs Lapor.go.id dengan cara seperti di bawah ini:

Sumber : https://youtu.be/pVJlNv0Zgd0