Daftar Informasi Publik (DIP) adalah dokumen yang memuat seluruh informasi yang dikuasai, disimpan, dan/atau dikelola oleh badan publik, yang wajib dibuka dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen Informasi Publik (DIP) berfungsi untuk :

  1. Memudahkan masyarakat dalam mengetahui informasi apa saja yang tersedia di badan publik;
  2. Mendorong transparansi dengan menyajikan data dan informasi secara sistematis;
  3. Menjadi rujukan bagi pemohon informasi dalam mengajukan permohonan secara tepat dan jelas;
  4. Membantu PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam mengelola dan melayani permintaan informasi

Untuk mengetahui dokumen yang menjadi Informasi Publik di Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dapat melihat Daftar Informasi Publik (DIP) pada tautan di bawah :

TAHUN 2018 TAHUN 2019 TAHUN 2020 TAHUN 2021 TAHUN 2022
TAHUN 2023 TAHUN 2024 TAHUN 2025    

 

INFORMASI BERKALA INFORMASI SETIAP SAAT  INFORMASI SERTA MERTA INFORMASI YANG DIKECUALIKAN