Informasi yang dikecualikan adalah jenis informasi publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat umum karena dapat membahayakan kepentingan tertentu jika dibuka, seperti keamanan negara, perlindungan pribadi, rahasia dagang, atau proses hukum yang sedang berjalan.

Tujuan Pengecualian

Meskipun prinsip dasar keterbukaan informasi dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008, tidak semua informasi dapat dibuka karena :

  1. Melindungan hak asasi individu;
  2. Menjaga keamanan dan stabilitas negara dan daerah;
  3. Menjamin rahasia instanasi dan kepentingan lainnya;
  4. Menjaga proses hukum agar tetap adil dan tidak terganggu

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DINAS KESEHATAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Nomor Surat Keputusan Tentang  
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 821.29/38/Prog/I/2021 Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 UNDUH DOKUMEN
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 821.29/02/Prog/III/2022 Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 UNDUH DOKUMEN
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 821.29/22/Prog/III/2023 Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 UNDUH DOKUMEN