Informasi yang dikecualikan adalah jenis informasi publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat umum karena dapat membahayakan kepentingan tertentu jika dibuka, seperti keamanan negara, perlindungan pribadi, rahasia dagang, atau proses hukum yang sedang berjalan.
Tujuan Pengecualian
Meskipun prinsip dasar keterbukaan informasi dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008, tidak semua informasi dapat dibuka karena :
- Melindungan hak asasi individu;
- Menjaga keamanan dan stabilitas negara dan daerah;
- Menjamin rahasia instanasi dan kepentingan lainnya;
- Menjaga proses hukum agar tetap adil dan tidak terganggu
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DINAS KESEHATAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
| DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN |
| Nomor Surat Keputusan | Tentang | |
| Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 821.29/38/Prog/I/2021 | Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 | UNDUH DOKUMEN |
| Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 821.29/02/Prog/III/2022 | Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 | UNDUH DOKUMEN |
| Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 821.29/22/Prog/III/2023 | Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 | UNDUH DOKUMEN |