PROFIL PPID DINAS KESEHATAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Undang-undang ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjamin:

  1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Kewajiban badan publik untuk menyediakan, mendokumentasikan, dan melayani permintaan;
  3. Pengecualian Informasi hanya berlaku secara ketat dan terbatas, untuk melindungi kepentingan yang lebih besar seperti keamanan negara, privasi individu, dan rahasia dagang;
  4. Penguatan tata kelola internal badan publik, khususnya dalam hal pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Hak atas informasi publik merupakan pondasi utama dalam membangun budaya pemerintahan yang terbuka. Semakin terbuka sebuah institusi publik terhadap akses informasi, semakin besar peluang masyarakat untuk mengawasi, memberikan masukan, dan memastikan akuntabilitas kinerja penyelenggara negara.

Lebih dari itu, keterbukaan informasi memperkuat kualitas demokrasi dengan mendorong keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan. Tanpa jaminan atas hak untuk tahu, partisipasi publik menjadi semu dan berpotensi menggerus kepercayaan terhadap institusi negara.

Transparansi dan akuntabilitas badan publik membuka peluang partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Bagi badan publik, keterbukaan informasi dapat menciptakan tata pemerintahan dan menjadi alat efektif dalam pencegahan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008, Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 821.29/57/Prog/II/2018 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pemberi Informasi Pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dengan terbentuknya PPID di lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh layanan informasi publik yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

 

VISI & MISI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS KESEHATAN PROVINSI NTB

 

TUGAS & WEWENANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS KESEHATAN PROVINSI NTB

TUGAS   WEWENANG
1 Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi;   1 Menetapkan informasi yang dapat diakses publik;
  PPID bertanggung jawab untuk membuat dan menjalankan kebijakan terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik;     PPID memiliki wewenang untuk menentukan informasi apa saja yang dapat diakses oleh publik, termasuk informasi yang dikecualikan
2 Menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi;   2 Menolak permintaan informasi;
  PPID mengelola informasi publik, mulai dari pengumpulan, pengklasifikasian, hingga penyimpanannya agar mudah diakses     PPID dapat menolak permintaan informasi jika informasi tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan atau rahasia, dengan disertai alaran yang jelas dan tertulis
3 Melakukan pelayanan informasi;
  3 Melakukan verifikasi informasi;
  PPID memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta informasi yang diminta oleh pemohon     PPID berwenang untuk memverifikasi kebenaran dan keabsahan informasi yang diminta oleh pemohon
4 Mengelola dan memutakhirkan informasi;   4 Mengesahkan informasi yang akan dipublikasikan;
  PPID memastikan informasi yang tersedia selalu akuran dan terkini     PPID memiliki wewenang untuk mengesahkan informasi yang akan di publikasikan ke masyarakat
5 Melakukan pengujian konsekuensi;
  5 Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi;
  PPID melakukan pengujian terhadap informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan untuk menentukan apakah informasi tersebut dapat diakses oleh publik atau tidak     PPID dapat membentuk tim untuk membantu menyelesaikan sengketa informasi yang terjadi
6 Membina dan mengawasi;
  6 Melakukan klarifikasi informasi;
  PPID melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan informasi di lingkungannya     PPID dapat meminta klarifikasi dari pihak terkait dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik

 

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI DINAS KESEHATAN PROVINSI NTB


 

STRUKTUR ORGANISASI PPID DINAS KESEHATAN PROVINSI NTB

SURAT KEPUTUSASN TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DINAS KESEHATAN PROVINSI NTB
Nomor Tahun Judul  
821.29/29/Dikes/VII/2025 2025 Penunjukkan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025 UNDUH DOKUMEN
821.29/22/Dikes/II/2024 2024 Penunjukkan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 UNDUH DOKUMEN
821.29/30/Dikes/IV/2023 2023 Penunjukkan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 UNDUH DOKUMEN
821.29 / 32 /Prog/IV/2022 2022 Penunjukkan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 UNDUH DOKUMEN

 

ANGGARAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DINAS KESEHATAN PROVINSI NTB
Judul Tahun  
Anggaran PPID Dinas Kesehatan provinsi NTB 2025 UNDUH DOKUMEN
Anggaran PPID Dinas Kesehatan provinsi NTB 2024 UNDUH DOKUMEN
Anggaran PPID Dinas Kesehatan provinsi NTB 2023 UNDUH DOKUMEN
Anggaran PPID Dinas Kesehatan provinsi NTB 2022 UNDUH DOKUMEN
Anggaran PPID Dinas Kesehatan provinsi NTB 2021 UNDUH DOKUMEN

 

KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK

 

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DINAS KESEHATAN PROVINSI NTB