ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI MENGAJUKAN KEBERATAN

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) berdasarkan alasan berikut :

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi;
  2. Tidak disediakannya informasi berkala;
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar;
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Jika anda tidak puas dengan pelayanan atas permohonan informasi publik serta penyalahgunaan wewenang yang anda temui, silahkan gunakan form di bawah ini untuk mengajuakan keberatan.

Demi keamanan dan kenyamanan pengajuan keberatan, Dinas Kesehatan Provinsi NTB hanya akan memproses keberatan dari pemohon yang menyertakan identitas diri lengkap dan resmi.