HAK - HAK PEMOHON INFORMASI

Berdasarkan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008

I Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali :
  (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat : Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; memorandum atau surat¬-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang, (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau tidak didokumentasikan
II Biaya
  Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan Peraturan  Pimpinan Badan Publik adalah (ditentukan sesuai dengan Peraturan Pimpinan Badan Publik)
III Pemberitahuan Tertulis
  Pemohon Informasi berhak untuk  mendapatkan Pemberitahuan Tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja
   
  PASTIKAN ANDA MENDAPATKAN TANDA TERIMA PERMINTAAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID
  Bila tanda terima tidak diberikan tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap
IV Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka :
  Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan  Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan tertulis yang diajukan oleh Pemohon Informasi diterima
V Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka :
  pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan  dari atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik. 

 

PENOLAKAN PEMBERIAN INFORMASI

PPID Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik apabila :

  1. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau Perundang - Undangan lainnnya;
  2. Penolakan atas prosedur, yaktni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang - udangan;
  3. Dinas Kesehatan Provinsi NTB tidak menguasai/memiliki/menyimpan Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi;
  4. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

 

PERSYARATAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Foto kopi KTP pemohon dan pengguna informasi yang masih berlaku. 
  2. Akta Pendirian Badan Hukum (untuk permohonan atas nama lembaga). 
  3. Surat kuasa khusus (untuk permohonan atas nama kelompok orang)

AJUKAN PERMOHONAN INFORMASI
JAWABAN PERMOHONAN INFORMASI PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN PERMOHONAN JAWABAN PENOLAKAN INFORMASI