Sesuai standar akreditasi rumah sakit versi 2012, saat ini hanya ada 7 (tujuh) Rumah Sakit di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memenuhi standar akreditasi yaitu 2 (dua) diantaranya terakreditasi paripurna, dan 5 (lima) terakreditasi perdana. Sementara itu masih terdapat 21 (dua puluh satu) Rumah Sakit yang menjadi target untuk memenuhi akreditasi hingga tahun 2019.
Untuk itu perlu diupayakan inisiatif dan program sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah Rumah Sakit di Nusa Tenggara Barat yang mampu menjalankan Standar Akreditasi Rumah Sakit versi 2012. Langkah - langkah yang sedang diupayakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat saat ini meliputi Workshop Standar Akreditasi Rumah Sakit dan Pendidikan Staf (KPS), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Bimbingan Standar Akreditasi Rumah Sakit, Survey Simulasi serta mengadakan pelatihan (Pelatihan Patient Savety, Pelatihan PPI, Pelatihan Farmasi).
Semua kegiatan dan program tersebut perlu dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman Rumah Sakit terhadap Standar Akreditasi Rumah Sakit 2012. Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut tertuang dalam poin-poin berikut :
- Rumah sakit memahami maksud dan isi Standar Akreditasi Rumah Sakit versi 2012 khususnya terkait Standar Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS) dan Hak Pasien dan Keluarga (HPK) .
- Rumah sakit dapat merencanakan kegiatan untuk mensosialisasikan standar kepada seluruh staf rumah sakit khususnya Standar Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS) dan Hak Pasien dan Keluarga (HPK).
- Rumah sakit dapat mengimplementasikan Standar Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS) dan Hak Pasien dan Keluarga (HPK).