Welcome to Dinas Kesehatan Provinsi NTB Official Website

(0370) – 621786

Berita

Kadinkes Jelaskan Penerapan Tim Kerja di Dinas Kesehatan dalam Sosialisasi Sistem Kerja bersama Bakesbangpoldagri

Kadinkes Jelaskan Penerapan Tim Kerja di Dinas Kesehatan dalam Sosialisasi Sistem Kerja bersama Bakesbangpoldagri

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM, MARS., hadir pada acara Sosialisasi Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 45 tahun 2024 di Bakesbangpoldagri NTB.

dr. Fikri saat pemaparan materi mengenai “Efektivitas Kerja Pejabat Fungsional yang Mempunyai Peran dalam Menerapkan Keahlian dan Keterampilan Khusus untuk Menyelesaikan Tugas-tugas Teknis atau Profesional” menyebutkan, di Dinas Kesehatan Provinsi NTB dibentuk tim kerja untuk mencapai target capaian. Tim kerja ini bersifat agile atau cepat dan lincah. “Dulu struktur di Dikes gemuk, namun semenjak pembentukan tim kerja ini menjadi lebih ramping dengan rincian Kadis, Sekdis dan 4 Kabid dan sisanya ialah tim kerja,” ungkapnya.

Menurutnya, semua tim kerja dibuat sesuai kebutuhan. Misalnya untuk data, dibuat tim kerja data dan informasi (Datin). Semenjak tim kerja ini terbentuk, pola kerja dianggap menjadi lebih mudah. Setiap tim kerja memiliki ketua, dan anggotanya bisa terdiri dari lintas bidang sehingga tidak terkotak-kotak. Selain tugas pokok, anggota tim kerja biasanya melakukan tugas tambahan. “Evaluasi rutin juga dilakukan untuk seluruh tim kerja. Nanti akan terlihat tim kerja yang gerknya cepat dan yang lambat,” jelas dr. Fikri.

Terkahir disebutkan, dalam menentukan tim kerja dan menetapkan anggota atau ketua tim kerja, disesuaikan dengan pendidikan, minat dan passionnya. Hal ini dilakukan dengan metode wawancara satu persatu. Namun dijelaskan bahwa adanya tim kerja ini juga memiliki sisi negative, misalnya grade anggota atau ketua menjadi kecil tapi beban kerjanya besar dan banyak.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKD NTB, H. Yusron Hadi, mengatakan, ini (tim kerja) merupakan perwakilan mandat dari keperluan masyarakat, maka penting untuk membuat sarana dan prasaran untuk melaksanakan mandat dari masyarakat seperti pelayanan publik dalam bentuk jasa, barang dan administratif.

Lebih lanjut yusron menyebutkan, poin utama dari ASN adalah integritas dan loyalitas. Integritas harus konsisten dalam menjunjung kejujuran, nilai-nilai moral dan kebenaran. Loyalitas berarti setia kepada negara, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Pancasila Bakesbangpoldagri ini mengundang peserta lingkup Bakesbangpoldagri.