Welcome to Dinas Kesehatan Provinsi NTB Official Website

(0370) – 621786

Berita

Rapat Koordinasi Strategis, Perkuat Pengendalian Rokok untuk Kesehatan di NTB

Rapat Koordinasi Strategis, Perkuat Pengendalian Rokok untuk Kesehatan di NTB

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Kesehatan Provinsi NTB terus memperkuat upaya pengendalian rokok demi melindungi kesehatan masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Rapat Koordinasi Strategis Tindak Lanjut Aksi Penguatan Program Pengendalian Rokok untuk Kesehatan di Provinsi NTB yang dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026 di Hotel Lombok Plaza, Mataram.

 

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Puslit Udayana CENTRAL Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Wilayah NTB, serta Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Mataram.

 

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Udayana CENTRAL, Putu Ayu Swandewi Astuti, serta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Lalu Hamzi Fikri, dan narasumber dari Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Mataram.

 

Dalam paparannya, Putu Ayu Swandewi Astuti menyampaikan bahwa rokok masih menjadi pemicu utama penyakit tidak menular seperti kanker, jantung, dan stroke. Ia juga mengungkapkan bahwa Provinsi NTB saat ini menempati peringkat kedua nasional untuk jumlah perokok remaja, dengan sekitar 29,94 persen pemuda merokok. Kondisi ini dinilai berisiko meningkatkan beban penyakit di masa depan, termasuk pada kelompok rentan seperti anak stunting yang berpotensi mengalami penyakit tidak menular di usia produktif.

 

Selain itu, dipaparkan pula bahwa implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus mencakup tujuh tatanan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pengendalian rokok merupakan tanggung jawab kolektif yang memerlukan keterlibatan lintas sektor, termasuk peran aktif Satpol PP dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala di kawasan KTR.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Lalu Hamzi Fikri menegaskan bahwa regulasi yang telah dimiliki oleh Provinsi NTB yaitu berupa Perda Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan beberapa Perda dan Peraturan Bupati tentang KTR yang telah dimiliki oleh Kabupaten/ Kota merupakan instrumen penting dalam pengendalian rokok. Namun, tantangan utama terletak pada implementasi di lapangan, khususnya dalam penegakan sanksi seperti pidana denda bagi pelanggar, bukan hanya untuk perokok tetapi juga pengelola Kawasan tanpa rokok.

 

“Diperlukan political will yang kuat dari setiap pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perda KTR. Selain itu, perlu dibentuk tim pembina dan pengawas guna memastikan implementasi berjalan efektif,” ujarnya.

 

Rakor pengendalian rokok ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, satpol PP dan berbagai lintas sektor terkait. Upaya pengendalian rokok tidak hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan dan Satpol PP saja tapi merupakan sinergi dan kerja kolektif dengan lintas sector lainnya. Dinas Pendidikan berperan memastikan seluruh satuan Pendidikan (sekolah) bebas asap rokok dan mengintegrasikan edukasi bahaya rokok, DPMPTSP berperan mengatur perizinan reklame  rokok agar tidak berada di zona larangan (dekat sekolah/ tempat ibadah), DPMPD dan Dukcapil bertugas mendorong penguatan KTR hingga level desa melalui peraturan desa atau kearifan lokal (awig-awig), Dinas Pariwisata dapat melakukan sosialisasi dan pengawasan KTR di destinasi wisata dan hotel agar tetap ramah bagi wisatawan.   

 

Dalam forum ini juga dihasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain, penguatan dan konsistensi komitmen pemerintah daerah dalam pengendalian rokok, pembentukan Tim Pembina dan pengawas KTR, pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala lintas OPD, penerapan larangan total iklan rokok di jalan protokol, memperkuat layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Puskesmas, integrasi layanan UBM dengan layanan lain di Puskesmas seperti pasien yang datang memeriksakan jantung, Diabetes Mellitus, dan lainnya ke Puskesmas, diarahkan juga ke klinik UBM Puskesmas. 

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat berperan aktif dan bersinergi dalam rencana aksi pengendalian tembakau. Komitmen bersama menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat NTB dari bahaya rokok.