Kepala Dinas Kesehatan NTB, Dr. dr. Fikri, menyerahkan SK perpindahan ke Jabatan Fungsional Kesehatan kepada sejumlah pejabat Dinkes NTB setingkat eselon empat (4) yang disetarakan dan kepada sejumlah pegawai dengan jabatan pelaksana.
SK diserahkan saat Apel pagi di Halaman Kantor Dinas Kesehatan NTB, Kamis (30/1), kepada 19 pegawai.
Perpindahan ke Jabatan Fungsional Kesehatan ini dilakukan berdasarkan Pergub No. 37 tahun 2024 tentang SOTK (Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja) Dinas Daerah Provinsi NTB. Penyesuaian dalam Pergub tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan.
Bersamaan dengan kegiatan ini, Dinas Kesehatan juga menyambut kedatangan pegawai baru, Rizky Fadilah M.Ali selaku Penelaah Teknis Kebijakan yang merupakan perpindahan dari Pemkab Ende.